Pilar perekonomian Indonesia saat ini ada pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini ditunjukkan oleh dominannya kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional. Sektor ini mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup besar dan memegang peranan penting dalam pengembangan ekonomi local. Berdasarkan data Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) tahun 2021 tercatat bahwa jumlah pelaku UMKM mendominasi jumlah pelaku usaha di Indonesia, dengan jumlah pelaku UMKM mencapai 64,3 juta atau 99,99% dari jumlah pelaku usaha. Disamping itu, UMKM juga memiliki kemampuan daya serap tenaga kerja yang cukup tinggi, yaitu mencapai 117 juta pekerja atau 96,9% dari daya serap tenaga kerja dunia usaha. Kontribusinya terhadap produk domestic bruto (PDB) mencapai 60,5%. Jumlah ini lebih banyak daripada yang disumbangkan oleh pelaku usaha besar 39,5% yang jumlahnya hanya 5.550 atau 0,01 dari jumlah pelaku usaha
Kondisi ini merupakan critical engine untuk perekonomian kita supaya maju dengan bertopang pada UMKM. Selama masa pandemi, UMKM yang terdampak Keberlangsungan usahanya mencapai 84,8% UMKM yang saat ini sudah kembali beroperasi normal. Hal ini tidak terlepas dari Kebijakan Pemerintah selama pandemi yang terbukti cukup efektif dalam menanggulangi dampak pandemic yang semakin parah. Berdasarkan survei dari UNDP dan LPEM UI yang melibatkan 1.180 responden para pelaku UMKM diperoleh hasil bahwa pada masa pandemi lebih dari 48% UMKM mengalami masalah bahan baku, 77% pendapatannya menurun, 88% UMKM mengalami penurunan permintaan produk, dan bahkan 97% UMKM mengalami penurunan nilai aset.
Kebijakan strategis yang diterapkan Pemerintah dalam menanggulangi pandemi waktu itu di antaranya yaitu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program PEN ini mencakup program Dukungan UMKM, di antaranya di bidang pembiayaan KUR pada masa pandemi, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Subsidi Bunga/Margin Non-KUR, Penempatan Dana/Penempatan Uang Negara, Penjaminan Kredit UMKM, Pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM, Pajak Penghasilan Final (PPh) UMKM Ditanggung Pemerintah, serta Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN).
Pasca pandemi merupakan momentum yang tepat untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional, dan sebagai pilarnya adalah melalui pemberdayaan UMKM. Berdasarkan data dari KUKM, dari 64,3 juta pelaku UMKM yang telah berhasil menembus pasar ekspor sebanyak 14,5% atau 9,3juta pelaku UMKM, sedangkan 85,5% atau 54,9 juta pelaku UMKM lainnya belum Go Export. Dari sejumlah pelaku UMKM yang belum Go Export ini, sebanyak 13% atau 18,1 juta pelaku UMKM belum mendapatkan pendampingan tentang tata cara ekspor produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM.
Disamping itu, tantangan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM juga sangat kompleks, tidak hanya supply (permodalan), namun juga dalam hal pembentukan/dukungan terkait demand atau turunannya (pasar dll) juga sangat dibutuhkan. Beberapa tantangan yang dihadapi para pelaku UMKM diantaranya;
- Kesulitan dalam mengakses permodalan
- Kesulitan dalam mengakses transaksi
- Kesulitan dalam mengakses teknologi
- Kesulitan mengakses informasi
- Kesulitan mengakses pasar
Dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, maka melalui agenda pendampingan sebagaimana hari ini merupakan wujud komitmen Kemenkeu Satu Jawa Tengah dalam memberikan dukungan yang optimal agar para pelaku UMKM dapat bertumbuh dan naik kelas.
#Suparjito, Pegawai Kanwil DJPb Prov. Jawa Tengah
#SBK