Categories
Opini

Golden Visa Indonesia, Golden Ticket Bagi Investor Asing

Nezwa Maheswari Syafwah Divia, FEB UNS

Bagaikan membeli Golden Ticket izin tinggal di Indonesia, Juli mendatang Warga Negara Asing (WNA) dapat tinggal di Indonesia sampai 10 tahun menggunakan Golden Visa dengan membayar sejumlah biaya tertentu. Kebijakan ini memberikan WNA kemudahan akses imigrasi, mobilitas dengan multiple entries, hak untuk memiliki aset di dalam negara, serta jalur cepat untuk pengajuan kewarganegaraan. Kebijakan ini sedang dikaji lebih lanjut oleh jajaran Direktorat Jenderal Migrasi dan lembaga terkait dengan melakukan perbandingan dengan negara lain sebelum disahkan. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan bahwa Presiden Jokowi meminta aturan mengenai hal ini segera selesai bulan Juni.

Sebelum lebih jauh membahas rancangan kebijakan ini, perlu diketahui bahwa investasi berkontribusi dalam ekonomi pasca pandemi pada tahun 2022 sebesar 50,38% dengan porsi Penanaman Modal Asing (PMA) 54,9% atau setara dengan Rp 168,9 triliun. Selain itu, adanya investasi asing dapat mendorong perekonomian nasional dan menjadi solusi atas keterbatasan modal dalam pembangunan ekonomi. Modal asing yang masuk dapat membuka lebih banyak lapangan kerja serta menyediakan transfer ilmu dan teknologi sehingga proses ekonomi dapat terus berkembang. Selain dari segi proses pembangunan ekonomi, negara juga dapat meningkatkan pendapatan dari pajak dan biaya yang dibayarkan pengguna Golden Visa. Sehingga saat ini, investasi menjadi komponen krusial dalam pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi.

Rencananya, penerapan kebijakan Golden Visa dirancang agar dapat menyempurnakan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) yang telah ada sebelumnya. Yaitu dengan jangka waktu tinggal 5 tahun atau 10 tahun dan pemegang visa dapat melakukan kegiatan sebagai investor, wisatawan, dan pensiunan. Visa juga dapat diajukan bagi anggota keluarga pemegang utama Visa Rumah Kedua. Program Golden Visa ini diharapkan dapat menarik investor untuk berlomba-lomba menanamkan modalnya di Indonesia.

Kendati demikian, perlu dilakukan kajian antisipasi terhadap implikasi negatif yang dapat ditimbulkan dari kebijakan ini. Dorongan investasi swasta dan peningkatan pendapatan fiskal yang terlalu signifikan dalam jangka waktu yang pendek dapat menyebabkan terjadinya boom and bust cycle pada perekonomian nasional. Perputaran dan fluktuasi ekonomi yang terlalu cepat juga berpotensi menjadikan perekonomian Indonesia lebih rentan akan kondisi dan guncangan eksternal. Belum lagi jika dihadapkan dengan konotasi negatif kebijakan visa eksklusif yang erat dengan upaya legalitas “menjual kewarganegaraan”.

Oleh karena itu, pemerintah perlu merancang kebijakan ini secara matang dengan mempertimbangkan hukum yang berlaku serta implikasi positif dan negatif dari penerbitan Golden Visa. Diantaranya tinjauan undang-undang izin tinggal Warga Negara Asing serta kriteria-kriteria penerima visa seperti kesesuaian bidang investasi, nilai investasi yang akan ditanamkan, jumlah tenaga kerja lokal yang akan diserap, serta mitra dan UMKM lokal yang akan dilibatkan. Pertimbangan-pertimbangan ini tidak lain adalah bertujuan untuk menciptakan kebijakan Golden Visa yang tepat sasaran sesuai dengan hasil yang ditargetkan.

#Penulis Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sebelas Maret Surakarta, Jurusan Ekonomi Pembangunan

#SBK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *