Pengertian Jalan
Pengertian jalan dijelaskan dalam Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004, Pasal 1 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
Pengelompokan Jalan berdasarkan Fungsi
Berdasarkan jenis dan mobilitas lalu lintas dan angkutan jalan, maka jalan dibagi menjadi 4 (empat) menurut fungsinya, yaitu:
1. Jalan Arteri merupakan jalan yang berfungsi untuk melayani angkutan utama dengan jarak tempuh jauh. Kecepatan di jalan ini diperbolehkan mencapai sekitar 60 km/jam. Lebar badan jalannya mencapai lebih dari 8 meter. Kapasitas jalan ini tergolong besar karena jalan yang tergolong lebar.
2. Jalan Kolektor merupakan jalan yang berfungsi untuk melayani kendaraan dengan jarak tempuh sedang. Kecepatan di jalan ini diperbolehkan mencapai sekitar 40 km/jam. Lebar badan jalannya mencapai lebih dari 7 meter. Kapasitas jalan ini lumayan besar dan dapat dilintasi dengan lalu lintas rata-rata.
3. Jalan Lokal merupakan jalan yang berfungsi untuk melayani kendaraan dengan jarak tempuh dekat. Kecepatan di jalan ini diperbolehkan mencapai sekitar 40 km/jam. Lebar badan jalannya mencapai lebih dari 5 meter.
4. Jalan Lingkungan merupakan jalan yang berfungsi untuk melayani kendaraan dengan jarak dekat dan berkecepatan rendah.
Pengelompokan Berdasarkan Administrasi Pemerintahan
Berdasarkan administrasi pemerintahan, klasifikasi status jalan ini diatur dalam Undang – Undang Nomor 38 pasal 9 Tahun 2004 yaitu Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa. Berikut ini merupakan pengelompokan status jalan berdasarkan administrasi pemerintahan, yaitu:
1. Jalan Nasional merupakan merupakan jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
2. Jalan Provinsi merupakan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
3. Jalan Kabupaten merupakan jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
4. Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota.
5. Jalan Desa merupakan jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
Jalan Ruas Lalung – Kayuapak
Jalan ruas Lalung – Kayuapak merupakan jenis jalan kabupaten. Jalan ini terletak di perbatasan wilayah Karanganyar dan Sukoharjo, dengan sisi selatan merupakan daerah Sukoharjo dan sisi utara merupakan daerah Karanganyar. Dikarenakan berada wilayah perbatasan jalan ini dikenal ramai sebagai jalan alternatif menuju Tawangmangu dari wilayah Sukoharjo, Solo, dan Klaten. Letaknya di perbatasan juga menimbulkan kebingungan siapa yang bertanggung jawab terhadap perawatan di jalan ini. Arus lalu lintas yang ramai dengan kendaraan bertonase kecil sampai besar, merupakan salah satu penyebab dari kerusakan jalan di ruas Lalung – Kayuapak ini. Minimnya irigasi di kanan-kiri jalan menyebabkan aliran air tidak lancar, sehingga menimbulkan kerusakan jalan di beberapa bagian.
Kerusakan jalan di ruas Lalung-Kayuapak ini sudah terjadi sejak tahun 2022. Adanya perbaikan pun hanya di tambal aspal, sehingga disaat musim penghujan tambalan tersebut terkelupas sehingga menyebabkan kerusakan yang lebih parah pada jalan tersebut. Kerusakan jalan di ruas ini paling parah terjadi di depan Pasar Kayuapak. Jalan yang berlubang dan bergelombang memaksa pengguna jalan harus berhati-hati dalam melewati jalan depan Pasar Kayuapak. Hal ini sangat merugikan warga sekitar, pada siang hari banyak debu pasir yang sangat mengganggu warga sekitar. Warga sekitar pun setiap saat menyiram dengan air untuk mengurangi debu pasir tersebut masuk ke toko atau rumah warga.
Tanggung jawab kewenangan jalan ini sering dibingungkan oleh masyarakat. Penulis mendapatkan informasi dari berita online pada situs sukoharjonews.com tentang pembagian tanggung jawab peta jalan antara Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo. Dikutip dari wawancara sukoharjonews.com dengan Kepala DPUPR Sukoharjo “Memang jalur yang rusak parah itu bukan kewenangan dari Pemkab Sukoharjo, tetapi Pemkab Karanganyar. Jadi kalau di medsos ada yang minta Sukoharjo memperbaiki, salah alamat,” ujar Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, Senin (15/5/2023). Dikarenakan kewenangan Pemkab Sukoharjo adalah ruas dari Bekonang sampai Suruhkalang seperti wawancara yang dikutip dari sukoharjonews.com dengan Kepala DPUPR Sukoharjo “Kewenangan kami itu dari barat (Bekonang) sampai di pertigaan kalau ke utara arah Papahan. Pertigaan ke timur menjadi kewenangan DPU Karanganyar. Depan Pasar Kayuapak itu masuknya Karanganyar, kami dengar DPU sana sudah mengusulkan perbaikan di tahun 2024,” pungkas Bowo. Artinya bahwa kewenangan memperbaiki jalan Lalung – Kayuapak merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Karanganyar yang dilaksanakan oleh DPU Karanganyar. Penulis berharap jalan ruas Lalung – Kayuapak ini segera diperbaiki untuk kelancaran mobilitas di daerah tersebut dan mengurangi risiko kecelakaan akibat jalan rusak tersebut.
#Rizki Alif Nurrochman, Mahasiswa FEB UNS Jurusan Ekonomi Pembangunan
#SBK