Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini (Revolusi Industri 4.0) telah mendorong percepatan dan adaptasi bagaimana cara bekerja dan hasil kerja yang lebih efektif, efisien dan akuntabel. Maraknya penggunaan teknologi digital dengan penggunaaan suatu alat yang tidak lagi menggunakan tenaga manusia secara manual, melainkan menggunakan sistem pengoperasian yang secara otomatis didesain dengan komputerisasi atau format tertentu pada komputer. Pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020 yang lalu telah menghadirkan momentum untuk mengadopsi dan mempercepat proses transformasi digital dan memanfaatkannya dalam transaksi dan aktivitas pengelolaan keuangan negara kita, terutama pada belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pada Tanggal 1 Desember 2022 yang lalu, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang sekaligus sebagai simbol dimulainya pelaksanaan APBN Tahun 2023. Belanja negara tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.061,2 triliun yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun dan Transfer ke Daerah sebesar Rp 814,7 triliun. Belanja negara diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Menteri Keuangan saat memberikan laporannya menyampaikan bahwa di dalam merumuskan kebijakan dan respon APBN dalam situasi yang sungguh luar biasa ini dan juga untuk memulihkan ekonomi, dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat sungguh luar biasa. Hal ini menghasilkan APBN yang responsive, tepat, fleksibel namun tetap efektif dan akuntabel dalam menghadapi tantangan yang luar biasa, yaitu pandemi dan konsekuensinya, serta mengawal dan mempercepat proses pemulihan ekonomi yang sangat kompleks dan menghadapi gejolak-gejolak ekonomi global baru yang menantang saat ini.
Tentu saja, belanja pemerintah yang sangat begitu besar harus dipastikan digunakan dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Semangat untuk perbaikan berkelanjutan sebagai upaya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel yang merupakan harapan dari seluruh masyarakat. Pelaksanaan anggaran yang efisien dan tepat guna harus berbasis manfaat, tata kelola yang baik, tanpa korupsi serta menghindarkan sisa anggaran berlebihan akibat ketidakmampuan untuk eksekusi di lapangan. Kunci utama dalam melaksanakan setiap program yang sudah direncanakan tersebut yaitu adanya simplifikasi dan transparansi dalam pelaksanaan anggaran. Penggunaan teknologi digital dalam pembayaran belanja pemerintah dapat mendorong dengan cepat terwujudnya kunci utama tersebut. Apalagi melihat kondisi demografi Indonesia yang sebagian besar berusia muda, maka transformasi teknologi digital merupakan suatu keharusan.
Penggunaan teknologi digital dalam pembayaran belanja pemerintah saat ini telah dimulai secara bertahap dengan adanya Digital Payment atau DIGIPay yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan. Dengan sistem ini, pembayaran dengan mekanisme overbooking / pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan Kartu Debit / Cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke rekening penyedia barang / jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace. Disamping itu, pemerintah juga telah mengembangkan suatu Platform Pembayaran Pemerintah yaitu integrasi/interkoneksi sistem antara Core System dengan Sistem Pendukung, Sistem Mitra, dan Sistem Monitoring dengan tujuan pembayaran dapat dilakukan secara elektronik dan diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran yang memungkinkan. Pada tahap awal pelaksanaannya, sistem ini diimplementasikan pada pembayaran beberapa jenis common expense yaitu listrik dan telepon.
Meskipun masih dalam tahapan awal dan terbatas, penggunaan teknologi digital dalam kedua sistem pembayaran belanja negara tersebut telah mampu mewujudkan konektivitas antar sistem yang berbeda. Sistem yang saling terhubung memungkinkan beberapa pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaan belanja negara dapat saling berinteraksi dalam suatu ekosistem digital (penyedia barang / jasa, perbankan dan satuan kerja Kementerian / Lembaga).
Dengan adanya sistem yang saling terinterkoneksi / integrasi dalam teknologi digital, maka setidaknya ada beberapa manfaat besar yang dapat diproleh, yaitu
Pertama, mendorong simplifikasi dalam proses bisnis maupun pelaporan. Sistem yang terhubung akan mengalirkan data / dokumen dari berbagai pihak yang terlibat secara langsung, misal: penyedia barang / jasa di marketplace akan menyediakan bukti pembelian yang mengalir secara otomatis dan satuan kerja K/L dapat langsung memesan barang tanpa harus keluar kantor dengan harga yang paling efisien. Semua data tersebut akan disimpan secara sistem dan dapat diambil sewaktu-waktu diperlukan tanpa menyediakan tempat penyimpanan khusus.
Kedua, mendorong transparansi dalam rangka pertanggungjawaban dan audit. Penyimpanan data secara digital yang tidak dapat berubah dan dapat diakses dimana saja dan kapan saja, akan meminimalisir tingkat korupsi. Seluruh data transaksi pembayaran belanja negara dapat dilacak dengan jelas dalam rekaman jejak digital. Dari data yang pernah disebutkan bahwa sebanyak 70 persen kasus korupsi di Indonesia berkaitan dengan transaksi pengadaan barang dan jasa. Sehingga dengan penerapan transformasi digitalisasi pembayaran belanja negara akan sangat berpengaruh terhadap penerapan tata kelola yang baik atau good governance dan sejalan dengan sistem manajemen anti-suap sesuai ISO 37001.
Mengingat besarnya manfaat yang dapat diperoleh dari penerapan teknologi digital dalam pembayaran belanja pemerintah ini, maka pengembangan ke depan masih harus dilakukan. Meskipun sangat banyak manfaat yang diperoleh dari penerapan digitalisasi pembayaran belanja negara ini, namun tantangan yang dihadapi sama besarnya dengan upaya untuk mendapatkan manfaat tersebut. Berbagai tantangan sekaligus upaya sekaligus yang dapat dilakukan agar penerapan teknologi digital ini dapat berjalan dengan baik yaitu
1). Menggunakan teknologi yang dapat mendukung interkoneksi antar sistem atau bahkan integrasi (termasuk keabsahan dokumen negara,
2). Melakukan penyadaran secara masif terkait kepedulian / awareness terhadap keamanan data keuangan negara,
3). Meningkatka kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pengguna teknologi secara merata,
4). Memenuhi sarana dan prasarana pendukung yang diperlukan oleh pihak yang terlibat dalam ekosistem digital, dan
5). Memberikan pemahaman yang sama kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap kasus hukum yang menyangkut keuangan negara.
Dengan demikian, digitalisasi pembayaran atas belanja APBN tersebut sangat penting untuk dapat secara penuh diimplementasikan yang akan mendorong ‘boosting’ simplifikasi dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Peran serta kita semua yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung akan dapat mempercepat tercapainya hal tersebut.
*) Kristono, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Surakarta, Kemenkeu RI