Categories
Opini

Reformulasi IKPA Mendorong Akselerasi Belanja Yang Berkualitas

Capaian kinerja pelaksanaan anggaran sekecil apapun akan dihitung dalam penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA). Kesan yang muncul ketika melihat  komposisi penyusunan reformulasi atas penghitungan penilaian IKPA pada tahun 2022. IKPA adalah indikator kinerja yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN)  untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian negara/lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

Aspek Penilaian IKPA

Komitmen Ditjen perbendaharaan dalam memastikan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran  menjadi lebih baik, transparan, dan akuntabel selalu dilakukan dari tahun ke tahun. Ini diwujudkan dengan pengembangan aspek dan indikator kinerja penilaian pelaksanaan anggaran. Pada tahun 2021 terdapat 4 (empat) aspek penilaian dengan 13 (tigabelas) indikator kinerja penilaian. Penilaian IKPA tahun 2021 sebatas pada pemenuhan tata kelola keuangan dan bersifat administrasi. Pengembangan penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran pada tahun 2022 berhasil me-reformulasi penilaian kinerja dan mempertajam menjadi 3 aspek penilaian dengan 8 (delapan) indikator kinerja. Indikator kinerja diukur dengan fokus pada capaian kualitas pelaksanaan anggaran berbasis pada penguatan value for money  dengan mendorong akselerasi belanja Kementerian Negara/Lembaga untuk pencapaian output yang berkualitas.

Ketiga aspek dan indikator kinerja tersebut antara lain,

Pertama, aspek kualitas perencanaan anggaran, merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan perencanaan anggaran yang telah direncanakan dan ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Indikator kinerja penilaian aspek ini yaitu revisi DIPA (bobot 10%) dan deviasi halaman III DIPA (bobot 10%).

Kedua, aspek kualitas pelaksanaan anggaran, merupakan penilaian terhadap kemampuan satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA. Pengukuran penilaian aspek ini ada 5 (lima) indikator kinerja pelaksanaan anggaran yaitu, Pengelolaan uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) (bobot 10%),  Dispensasi surat perintah membayar (SPM) (bobot 5%), Penyelesaian tagihan (10%), Belanja kontraktual (10%) dan Penyerapan anggaran (20%).

Ketiga, aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran adalah penilaian kemampuan satker dalam mencapai output yang telah ditetapkan dalam DIPA. Pengukuran pada aspek ini direpresentasikan dengan indikator capaian output (bobot 25%).

Penilaian indikator kinerja

Penilaian indikator kinerja pada reformulasi IKPA tahun 2022 lebih mengedepankan capaian kualitas perencanaan sampai hasil pelaksanaan anggaran pada setiap komponen indikator kinerja. Reformulasi penilaian IKPA tahun 2022 ini mendorong para KPA satker Kementerian Negara /Lembaga melakukan akselerasi belanja dengan tetap menjaga kualitas capaian output yang dihasilkan.

Pada aspek Perencanaan pelaksanaan anggaran, pengukuran kinerja dilihat dari tingkat frekuensi revisi DIPA dan  kesesuaian rencana penarikan dana  (RPD) bulanan yang telah ditetapkan dalam halaman III DIPA. Revisi DIPA dan Pemutakhiran RPD sampai per-jenis belanja dapat dilakukan dengan batasan yang telah ditetapkan yaitu 1 (satu) kali dalam setiap triwulan dan dilakukan pada awal bulan hari kerja ke-10 (sepuluh)  bulan pertama di triwulan berkenaan. Kualitas perencanaan yang baik tentunya perencanaan yang dapat dieksekusi sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan mencapai tujuan. Dalam penilaian kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran dimungkinkan adanya revisi DIPA dan pemutakhiran RPD, namun harus memenuhi batasan-batasan yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu poin penilaian  pada indikator kinerja ini.

Pengukuran indikator kinerja pada aspek kualitas pelaksanaan anggaran setelah reformulasi ini menjadi lebih detil dan mengakomodir setiap proses yang dilalui untuk mewujudkan akselerasi belanja dan kualitas capaian output. Indikator kinerja pengelolaan UP dan TUP, dihitung tidak hanya tingkat kepatuhan dan ketepatan waktu penyampaian SPM GUP (revolving) namun penghitungan juga dilakukan pada prosentase besaran dana UP yang direvolving setiap bulan dan menghitung sisa dana TUP yang disetorkan sebagai bentuk ketidaksesuaian antara rencana pengajuan TUP dengan realisasi penggunaannya. Indikator kinerja dispensasi SPM merupakan SPM yang mengalami keterlambatan penyampaiannya ke KPPN dan mendapatkan dispensasi. Dispensasi SPM merupakan bentuk ketidakpatuhan akan batasan penyampaian SPM dan biasanya terjadi pada akhir tahun anggaran. Permintaan dispensasi SPM walaupun secara regulasi diakomodir namun akan mengurangi poin penilaian. Indikator kinerja penyelesaian tagihan memperhitungkan antara rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme SPM-LS kontraktual terhadap seluruh SPM-LS kontraktual yang diajukan ke KPPN. Indikator kinerja Belanja kontraktual merupakan indikator yang menghitung ketepatan waktu pendaftaran kontrak, adanya akselerasi kontrak dini (kontrak pra DIPA) dan akselerasi kontrak belanja modal. Penyelesaian pendaftaran kontrak dan penyelesaian pekerjaan kontrak lebih awal tentunya akan mendapatkan penilaian yang tinggi. Lalu muncul pertanyaan, bagaimana dengan realisasi belanja modal yang non kontraktual yang dicapai lebih awal, bagaimana penilaiannya?. Terakhir indikator kinerja penyerapan anggaran merupakan indikator yang penilaian kinerjanya membandingkan penyerapan anggaran per-jenis belanja dengan target penyerapan setiap triwulan. Hal menarik dari indikator kinerja ini adalah telah ditetapkan besaran prosentase target penyerapan per jenis belanja di setiap triwulan. ini menjawab pertanyaan di atas terkait dengan realisasi belanja modal non kontraktual yang dicapai lebih awal tetap mendapatkan penilaian di indikator penyerapan anggaran ini.

Pada aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam pencapaian Output yang telah dittapkan dalam DIPA. Penilaian capaian output dihitung berdasarkan komposit dari komponen ketepatan waktu penyampaian capaian output dan capaian rincian output (RO). Reformulasi penyusunan penilaian IKPA tahun 2022 lebih komphrehensif, menyentuh proses bisnis pelaksanaan anggaran.  dan benar-benar fokus pada hasil capaian kinerja pelakanaan anggaran. Pembobotan penilaian dilakukan dengan proposional dengan basis tetap berorientasi pada akselerasi belanja dan capaian output yang berkualitas. Penajaman penilaian indikator kinerja dengan reformulasi IKPA ini diharapkan mendorong para KPA satker Kementerian Negara/Lembaga segera melakukan akselerasi belanja dengan tetap menjaga  capaian output yang berkualitas.

Editor: SBK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *