Categories
Opini

Semangat PEMILU Serentak 2024

Bening Atma Saputra, FEB UNS

Hiruk Pikuk PEMILU Serentak Demokrasi Republik Indonesia

Pemilihan umum (pemilu) termasuk juga pemilihan kepala daerah (pilkada/pemilihan) secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilu dan pilkada secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Dalam pemilu serentak 2024 adalah salah satu pesta demokrasi untuk memilih calon pemimpin masyarakat Indonesia 2024 untuk masa periode 2024, yang nantinya akan dilaksanakan tepat pada 14 Februari 2024. Dalam perhelatan politik 2024 yang besar karena akan diadakan yang kelima kali nya seteltah 4 kali berturut-turut ini, terdapat tantangan – tantangan yang tentunya akan menjadi hiruk pikuk pemilu pilpres 2024. Tantangan – tantangan ini dapat melahirkan demokrasi yang bermutu dan berkualitas, karena dalam menghadapai tantangan dan peraturan pemilu akan menjadi ujian dan test apakah calon dapat mengemban tugasnya setelah di amanahi dalam tugasnya.

Kebijakan PEMILU Serentak 2024

Pemilu tahun 2019 merupakan penyelenggaraan pemilu serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu 2019 tersebut dilaksanakan berdasarkanUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). UU Pemilu ini menyederhanakan dan menyelaraskan beberapa pengaturan

pemilu dalam satu undang-undang. Pengaturan pemilu yang disatukan tersebut adalah: UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Tanggung Jawab Dalam Penyelenggaraaan PEMILU

Salah satu unsur kesuksesan pemilu tak lepas dari peran penyelenggara pemilu. Dalam UU Pemilu disebutkan disebutkan bahwa penyelenggara pemilu terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiga lembaga tersebut merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggara dengan porsi tugas yang berbeda.

Terdapat perbedaan peranan antara penyelenggara. KPU memiliki fungsi sebagai pelaksana teknis tahapan pemilu. Bawaslu memiliki fungsi pengawasan dari semua pokok tahapan, dimana yang diawasi mulai dari peserta pemilu, masyarakat maupun penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU. Sementara DKPP, memiliki fungsi menjaga etika penyelenggara pemilu baik KPU atau Bawaslu. Hal tersebut dilakukan agar penyelenggara pemilu terjaga integritasnya dan dipercaya masyarakat. Kode etik sebagai salah satu cara menjaga etika kita sebagai penyelenggara pemilu.

Penyelenggara pemilu diharapkan bisa melaksanakan dan menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik, profesional, berintegritas dan transparan. Harus diakui penyelenggara pemilu akan menghadapi banyak kerumitan dalam Pemilu 2024. Kerumitan yang dimaksud, yaitu beban kerja akan meningkat.

Penanganan Masalah Rekonstruksi Kebijakan Regulasi Dalam Penyelenggaraan PEMILU Serentak 2024

Pelaksanaan tahapan pemilu pada tahun 2024 tidak akan berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan jika tidak dilakukan rekonstruksi (penataan ulang) dan harmonisasi regulasi. Dengan tidak berubahnya UU Pemilu dan UU Pilkada, maka harapan pengaturan regulasi terhadap teknis setiap tahapan pemilu, kini ada pada Peraturan KPU (PKPU). Baik UU Pemilu maupun UU Pilkada memberikan kewenangan kepada KPU untuk membentuk PKPU sebagai pelaksanaan undang-undang. Kewenangan tersebut menjadi peluang bagi KPU untuk mengatur sekaligus mengantisipasi persoalan-persoalan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan sebelumnya. Meskipun demikian, berdasarkan prinsip hierarki norma hukum, tentu saja normanorma dalam PKPU tidak boleh bertentangan dengan perangkat regulasi di atasnya, dalam hal ini UU Pemilu dan UU Pilkada serta undang-undang terkait lainnya.

Di samping itu, harus terdapat waktu yang cukup untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi PKPU kepada pemilih dan peserta pemilu serta para pemangku kepentingan. Sosialisasi dan penyuluhan yang sangat terbatas, akan menyebabkan pemahaman dari berbagai pemangku kepentingan menjadi tidak sama dan berpotensi akan banyak terjadi sengketa dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.

#Bening Atma Saputra, Mahasiswa FEB UNS Jurusan Ekonomi Pembangunan

#SBK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *