Categories
Otomotif

Ayo Manfaatkan Kebijakan Pemutihan Kendaraan di Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah meluncurkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan, yang berlaku mulai 7 September 2022 sampai dengan 22 November 2022. Program kebijakan ini diberikan dalam bentuk insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima. Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor juga dibebaskan. Kesempatan ini sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan bermotor yang  belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya.

Dengan adanya program kebijakan pemutiman kendaraan bermotor ini diharapkan tidak ada lagi kendaraan bermotor di Jawa Tengah yang bodong atau tidak tercatat secara administrasi. Selain itu juga dapat mendorong dan memudahkan masyarakat, dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.

Menurut data dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah diperoleh informasi bahwa terdapat sekitar 1.475.205 juta objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun, sehingga terancam menjadi kendaraan bodong. Maka diusulkanlah insentif bebas denda dan pokok pajak tahun kelima diusulkan dan mendapat persetujuan Gubernur Jawa Tengah.

Berdasarkan pasal 74 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa semua kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun atau STNK mati akan dihapus secara administrasi. Dengan kata lain kendaraan akan menjadi bodong.

Maka, kebijakan program pemutihan kendaraan bermotor ini tentunya menjadi angin segar bagi masyarakat Jawa Tengah.

#Slameto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *